Menindaklanjuti Surat Dekan No. 2227/UN8.1.31/TU/2020 tanggal 1 September 2020 perihal Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 821/E.E1/SP/2020 tanggal 27 Agustus 2020 maka berikut Petunjuk Teknis yang diedarkan Ditjen Dikti Kemdikbud.