Manajemen
Perubahan

Penataan
Tata Laksana

Penataan Sistem
Manajemen SDM

Penguatan
Akuntabilitas

Penguatan
Pengawasan

Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik

III. Penataan Sistem Manajemen SDM

III.1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi

III.1.a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
Kebutuhan pegawai FT disusun mengacu kepada Peta Jabatan yang didasarkan pada hasil Analisis Beban Kerja untuk masing-masing jabatan. ULM saat ini masih melaksanakan SOTK menurut Permenristekdikti No. 42 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat, serta Permenrisdikti No. 15 Tahun 2015 dan perubahannya Permenrisdikti No. 47 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat, di mana terdapat jabatan kabag TU dan 4 subbag serta seluruh tendik masih memegang jabatan administrasi (struktural/eselon), sehingga Peta Jabatan yang berlaku saat ini masih mengacu ke peraturan tersebut. Selanjutnya, sesuai PermenPANRB 1 tahun 2020 maka pada akhir tahun 2020 sudah ada 3 staf yang mengikuti penyetaraan jabatan fungsional, yaitu 1 orang Arsiparis, dan 2 orang Analis pengelola keuangan APBN (dilantik pada 28 Desember 2020), oleh karena itu sebagai langkah awal penyesuaian SOTK baru maka FT sudah menyiapkan analisis jabatan yang sesuai dengan usulan SOTK dan penyetaraan jabatan yaitu :
  1. Arsiparis,
  2. Analis Kepegawaian,
  3. Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Bukti Dukung  Peta Jabatan dan Analisis Beban Kerja:
III.1.b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan

Semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu pada perencanaan rekrutmen pegawai yang telah disusun per jabatan. Untuk dosen (tenaga pendidik), seluruh dosen diterima sesuai kualifikasi dan ditempatkan sesuai pada homebase program studinya. Untuk tenaga kependidikan, seluruh tendik yang diterima sesuai kualifikasi yang disyaratkan dan ditempatkan sesuai subbagian/kelompok kerjanya. Namun demikian, FT ULM terakhir menerima penempatan tenaga kependidikan baru pada tahun 2014. Sedangkan pada 6 tahun terakhir tidak menerima penempatan tenaga kependidikan baru.

 

Bukti Dukung  Penempatan Pegawai:


III.1.c. Monev penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
Telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap penempatan Pegawai hasil Rekrutmen tahun 2018 (formasi CPNS 2017) dan 2019 (Formasi CPNS 2019), monitoring dilakukan dengan menyampaikan kuisioner kepada:
  1. PNS/CPNS hasil rekrutmen, dan
  2. Atasan langsung (Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi/Kepala Subbagian)
Kuisioner berisi:
  1. Persepsi responden terhadap kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan penempatan,
  2. Pengalaman kerja dengan penempatan,
  3. Dampak penempatan dengan organisasi, dan
  4. Hubungan kerja bawahan dengan atasan, serta hubungan kerja dengan rekan sejawat.
Hasil monitoring penempatan pegawai di unit kerja sudah sesuai dengan rencana rekrutmen unit kerja dan memberikan dampak perbaikan yang signifikan terhadap unit kerja. Secara internal, FT juga melakukan upaya monitoring dan evaluasi berbasis online yang dikembangkan sesuai kebutuhan. .
Bukti Dukung Monev Penempatan Pegawai:

III.2. Pola Mutasi Internal

III.2.a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan

Pola karir PNS sesuai peraturan

  1. Untuk tenaga Pendidik (dosen) mengacu kepada Permenpan RB Nomor 17 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Selain kenaikan jabatan akademik dosen, mutasi untuk Tenaga Pendidik (Dosen) bisa juga dilakukan melalui perubahan homebase dosen yang disesuaikan dengan kualifikasi akademik dan bidang ilmu dosen yang bersangkutan
  2. Untuk Tenaga Kependidikan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat

Mutasi di Tenaga Kependidikan di Universitas Lambung Mangkurat bersifat dinamis, mutasi umumnya dilakukan apabila terdapat Pejabat Eselon atau Pegawai yang memasuki batas usia pensiun sehingga dilakukan mutasi antar jabatan eselon atau bisa juga dilakukan melalui promosi jabatan. Selain itu, mutasi Tenaga Kependidikan juga berupa inpassing/penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

.


Bukti Dukung Mutasi Pegawai Antar Jabatan:

III.2.b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan memperhatikan kompetensi jabatan & mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan

Mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan berdasarkan HCDP dan TNA. Mutasi di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 7 Tahun 2019

.


Bukti Dukung memperhatikan kompetensi jabatan & mengikuti pola mutasi:

III.2.c. Telah dilakukan monev terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitan dengan perbaikan kinerja

Telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap mutasi pegawai tahun 2020. Monitoring dilakukan dengan menyampaikan kuisioner kepada:

  1. Pegawai yang dimutasi, dan
  2. Atasan langsung

Kuisioner berisi:

  1. Persepsi responden terhadap kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan baru,
  2. Pengalaman kerja dengan jabatan baru,
  3. Dampak penempatan dengan organisasi, dan
  4. Hubungan kerja bawahan dengan atasan, serta hubungan kerja dengan rekan sejawat. Hasil monitoring mutasi pegawai di unit kerja memberikan dampak perbaikan yang signifikan terhadap kinerja unit kerja.

Secara internal, FT juga melakukan upaya monitoring dan evaluasi berbasis online yang dikembangkan sesuai kebutuhan, mengacu kepada Penilaian Prestasi Kerja.

.


Bukti Dukung Monev Mutasi SDM:

III.3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi

III.3.a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
ULM telah menyusun rencana untuk pengembangan kompetensi pegawai yang tertuang dalam dokumen Human Capital Development Plan (HCDP) ULM yang kemudian diadopsi oleh Fakultas Teknik dalam dokumen HCDP FT ULM. Dalam HCDP FT ULM telah disusun kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan yang diperlukan oleh Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendidik (Dosen) sampai dengan Tahun 2024 dalam dokumen Training Need Analysis (TNA) FT ULM, dengan tujuan untuk peningkatan kompetensi pegawai. Dalam dokumen TNA FT ULM, Pendidikan dan Pelatihan yang direncanakan antara lain:
  1. Untuk Tenaga Kependidikan berupa Diklat Kepemimpinan, Diklat Manajemen Kepegawaian, Diklat Keuangan, Diklat Pengelolaan Barang Milik Negara
  2. Untuk Tenaga Pendidik (Dosen) seperti Applied Approach (AA), PEKERTI, Pelatihan Bahasa Inggris, bahkan peningkatan kompetensi melalui pemberian Tugas/Izin Belajar
Bukti Dukung  Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi:
III.3.b. Penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai, mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
Rencana pengembangan kompetensi pegawai disusun berdasarkan HDCP dan TNA FT ULM dan dengan mempertimbangkan hasil penilaian prestasi kerja masing-masing individu pegawai. Dengan demikian, jumlah pendidikan/pelatihan yang dapat diikuti oleh masing-masing pegawai dapat berbeda sesuai dengan kebutuhan kompetensi dan penilaian prestasi kerja nya.
Bukti Dukung  Hasil Pengelolaan Kinerja Pegawai:
III.3.c. Kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
Penilaian kesenjangan kompetensi pegawai dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 9 tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat. Berdasarkan hasil penilaian tersebut diketahui bahwa Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manejerial dan Kompetensi Sosial Kultural PNS di lingkungan FT ULM adalah:
  1. Untuk tenaga kependidikan terdapat 21,33% dari jumlah Tenaga Kependidikan yang masih belum memenuhi standar kompetensi PNS ULM
  2. Untuk tenaga pendidik terdapat 10,78% yang masih belum memenuhi standar kompetensi PNS ULM Pada tanggal 13-15 Juli 2021 akan dilaksanakan asesmen prediksi kompetensi PNS di lingkungan ULM.
Hasil dari asesmen tersebut dapat digunakan sebagai updating penilaian kesenjangan kompetensi pegawai di lingkungan FT ULM.
Bukti Dukung  Penilaian Kesenjangan Kompetensi Pegawai:
III.3.d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya

Seluruh pegawai di FT ULM memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti pendidikan/pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi berdasarkan HDCP dan TNA FT ULM dan dengan mempertimbangkan hasil penilaian prestasi kerja masing-masing individu pegawai. Dengan demikian, jumlah pendidikan/pelatihan yang dapat diikuti oleh masing-masing pegawai dapat berbeda sesuai dengan kebutuhan kompetensi dan penilaian prestasi kerjanya.

.

Bukti Dukung  Kesempatan Mengikuti pengembangan kompetensi:

III.3.e. Dalam pelaksanaannya, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai
FT telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai, diantaranya;
  1. Pelatihan Bimtek Sistem Administrasi Keuangan dan Strategi Perencanaan
  2. Pelatihan Tata Cara Strategi Mengikuti Uji Kompetensi PBJ Pemerintah
  3. Pelatihan Bimbingan Teknis Pengelolaan Kearsipan dan Persuratan
  4. Seminar Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
  5. Pelatihan Pelatihan Analisis Jabatan dll
.
Bukti Dukung  Pengembangan Kompetensi Pegawai:
III.3.f. Telah dilakukan monev terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

Telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pengembangan Kompetensi Pegawai tahun 2020. Monitoring dilakukan dengan menyampaikan kuisioner kepada:

  1. Pegawai yang mengikuti pendidikan/pelatihan pada periode tahun 2020, dan
  2. Atasan langsung

Kuisioner berisi:

  1. Persepsi responden terhadap kesesuaian pendidikan/pelatihan yang diikuti dengan tugas dan fungsi jabatannya,
  2. Pelaksanaan hasil pendidikan/pelatihan yang diikuti dengan tugas dan fungsi jabatannya, dan
  3. Dampak pendidikan/pelatihan yang diikuti terhadap kinerja organisasi,
    Hasil monitoring Pengembangan Kompetensi Pegawai di unit kerja sudah sesuai dengan rencana dan memberikan dampak perbaikan kinerja yang signifikan terhadap unit kerja.
    Secara internal, FT juga melakukan upaya monitoring dan evaluasi berbasis online yang dikembangkan sesuai kebutuhan.

Laporan hasil monev pengembangan kompetensi dilaksanakan oleh ULM per tahun. Adapun dalam konteks pelaksanaan pembangunan ZI FT maka kegiatan monitoring hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja akan dilakukan dengan mekanisme online secara berkala. Kemajuan hingga saat ini sudah disiapkan aplikasi monev online.

.

Bukti Dukung  Monev Pengembangan Kompetensi Pegawai:

III.4. Penetapan Kinerja Individu

III.4.a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi

Penetapan kinerja individu telah terkait dengan perjanjian kinerja organisasi. Penetapan Kinerja Individu Tenaga Kependidikan ditetapkan berdasarkan uraian tugas dan jabatan sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2015, sedangkan untuk Tenaga Pendidik (Dosen) berdasarkan tugas pokok dan fungsi dosen sesuai PERMENPAN&RB Nomor 17 Tahun 2013 dan Perubahan Nomor 46 Tahun 2013. Perjanjian kinerja individu selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan setiap Pegawai wajib membuat Sasaran Kerja pada awal tahun dan dilakukan penilaian kinerja di akhir tahun berjalan.

Bukti Dukung  Penetapan Kinerja Individu terkait Perjanjian Kinerja Organisasi:

  • III.4.a.1. Perjanjian Kinerja Individu Tenaga Pendidik 2020 dan 2021
  • III.4.a.2. Perjanjian Kinerja Individu Tenaga Kependidikan 2020 dan 2021
III.4.b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya

Ukuran kinerja individu berkesesuaian dengan indikator kinerja individu level di atasnya. Untuk Tenaga Kependidikan, ukuran kinerja individu disusun oleh masing-masing pegawai dengan berkoordinasi bersama Subkoordinator POKJA. Untuk Tenaga Pendidik (Dosen), ukuran kinerja disusun oleh masing-masing pegawai dengan berkoordinasi bersama Koordinator Program Studi. Sedangkan ukuran kinerja individu subkoordinator POKJA disusun bersama Koordinator POKJA (ex officio Wakil Dekan bidang Umum dan Keuangan), dan untuk ukuran kinerja individu koordinator Program Studi disusun bersama Wakil Dekan bidang Akademik. Untuk ukuran kinerja Wakil Dekan disusun bersama Dekan dengan memperhatikan kontrak kinerja Dekan dengan Rektor ULM.

Bukti Dukung  Kesesuaian Ukuran Kinerja Individu dengan Indikator Kinerja Individu level di atasnya:

  • III.4.a.1. Kontrak Kinerja Dekan – Rektor 2020 dan 2021
  • III.4.a.2. Perjanjian Kinerja Individu Tenaga Pendidik 2020 dan 2021
  • III.4.a.3. Perjanjian Kinerja Individu Tenaga Kependidikan 2020 dan 2021
III.4.c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik

Pengukuran kinerja individu untuk Dosen dilaksanakan melalui pelaporan BKD di setiap semester, dan SKP tiap tahun. Pengukuran kinerja individu untuk Tenaga Kependidikan dilakukan melalui pelaporan SKP di setiap semester.

Bukti Dukung  Pengukuran Kinerja Individu Periodik:

  • III.4.c.1. BKD Dosen (2019_2 dan 2020_2)
  • III.4.c.2. SKP Tenaga Pendidik (2019 dan 2020)
  • III.4.c.3. SKP Tenaga Kependidikan Tahunan (2019 dan 2020), SKP Tenaga Kependidikan Semesteran (2019 dan 2020)
  • III.4.c.4. Penilaian Kinerja PPNPN (2019 dan 2020)
III.4.d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
Pemberian reward, khususnya kinerja dosen terkait penelitian dan publikasi diberikan oleh ULM. Dalam SK Rektor No. 782/UN8/KU/2017 tentang ketetapan penerima insentif dosen dan apresiasi prodi teakreditasi A tahun 2017, Juga SK Rektor No. 1513/UN8/KP/2019 tentang Pemberian Penghargaan / Reward Kinerja PNS ULM. Pemberian reward untuk tenaga kependidikan berdasarkan penilaian kinerja individu berupa promosi jabatan, kesempatan mengikuti pendidikan/pelatihan pengembangan kompetensi dan perpanjangan kontrak PPNPN.
Bukti Dukung  Penilaian Kinerja Individu sebagai dasar Reward:

III.5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai

III.5.a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
ULM mempunyai peraturan terkait Kode Etik yaitu Surat Keputusan Rektor Nomor 902/UN8/KP/2013 tanggal 7 Mei 2013 Tentang Kode Etik PNS ULM dan Surat Keputusan Rektor Nomor 725/UN8/OT/2014 tanggal 30 Oktober 2014 Tentang Kode Etik Dosen ULM. Telah melaksanakan sidang komite etik terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan pegawai. Selain penerapan kode etik pelanggar juga dijatuhi sanksi berdasarkan PP 53 Tahun 2010. Fakultas Teknik telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan ULM;
Bukti Dukung  Implementasi aturan disiplin/kode etik/kode perilaku:

III.6. Sistem Informasi Kepegawaian

III.6.a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala

Data informasi kepegawaian FT dapat diakses oleh pegawai (khususnya dosen) dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai. Laporan Pemutakhiran Data Pegawai dilaksanakan setiap kali ada terjadi perubahan, ULM mempergunakan SISTER untuk peremajaan data Tendik dan dosen yang menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai. SISTER sudah terkoneksi dengan SIMARI ULM dan PD-DIKTI. Selain melalui SISTER, peremajaan data pegawai juga dilakukan melalui SAPK BKN dan secara manual melalui aplikasi Ms. Excel di Bagian Hukum dan Kepegawaian (nantinya dipergunakan sebagai data pembanding). Sinkronisasi data dilaksanakan 1 kali dalam seminggu. Inovasi update data dosen, khususnya kinerja penelitian dan publikasi sudah terintegrasi dengan SISTER, juga di lingkungan FT telah disediakan layanan untuk akses pembaharuan melalui verifikator SINTA ULM.

Bukti Dukung  Pemutakhiran data informasi kepegawaian unit kerja:

Pergi ke Atas