Yth. Dosen Fakultas Teknik
Banjarbaru/Banjarmasin

Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen perihal Penjelasan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 407/UN8/KU/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 1033/UN8/KU/2015 tentang Tata Cara Perhitungan Kelebihan Jam Mengajar Untuk Implementasi SE Menteri Keuangan Nomor S-168/MK.02/2014
dan SK Dekan No. 054/UN8.1.31/KP/2020 tentang Beban Kerja Dosen dan Kelebihan Mengajar, maka Fakultas Teknik menyampaikan sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan, terima kasih.

Dekan