Senat Fakultas Teknik

SENAT FAKULTAS

merupakan unsur Fakultas yang menjalankan Fungsi pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas [Pasal 1 (1) Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 1 Tahun 2018]

FUNGSI DAN WEWENANG

[Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 2]
  1. Senat Fakultas memiliki fungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas
  2. Senat Fakultas memiliki wewenang sebagai berikut :
    1. Mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas
    2. Mengawasi pelaksanaan kebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
    3. Meruuskan kebijakan akademik, memberikan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen
    4. Memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan fakultas
    5. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas
    6. Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pimpinan Fakultas atas pelaksanaan kebijakan akadmik yang telah ditetapkan
    7. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Universitas mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Pimpinan Fakultas.

Go to Top