Penjaringan Pengganti KIP Kuliah angkatan 2020 dengan quota 50 mahasiswa calon pengganti penerima KIP Kuliah yang telah mengundurkan diri/ tidak aktif.
Syarat :
• WNI
• Mahasiswa angkatan 2020
• IPK minimal 2,75
• Beasiswa maksimal sampai semester 8
• Tidak sedang menerima beasiswa lain dan dari keluarga tidak mampu
• Wajib registrasi pendafataran pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru
• Untuk mahasiswa yang pernah mendaftar tahun 2020 wajib memperbaharui akun KIP Kuliah dengan cara login dan mendapatkan kode akses baru
• Setelah melakukan pendaftaran pada laman diatas maka lanjut mengisi registrasi pada laman : https://bit.ly/PENGGANTI_KIPK dan melengkapi semua dokumen yang diminta
• Batas pendaftaran 30 April 2021