Menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 065/01076/ORG/Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan terkait surat Wasil Rektor Bidang Akademik Nomor 2911 /UN8/SP/2021 tentang Tes Kesehatan, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pembayaran UKT mahasiswa lama dan mahasiswa baru diperpanjang sampai dengan tanggal 04 Agustus 2021;
- Mahasiswa baru jalur Mandiri diwajibkan membayar biaya tes kesehatan pada link yang telah tersedia, tetapi jadwal pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian;
- Pengisian KRS sampai dengan tanggal 04 Agustus 2021;
Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat dilaksanakan dan sisampaikan ke unit terkait. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terimakasih.
Plh. Rektor
Aminuddin Prahatama Putra
NIP 196511171990031005