Dalam rangka pelaksanaan program penataan kebersihan dan ketertiban kampus FT ULM, dengan ini disampaikan agar sivitas akademika FT ULM berpartisipasi mewujudkan FT Green Campus sebagaimana disampaikan pada Surat Dekan FT ULM No. 1833/UN8.1.31/SP/2022

1. Sejak tahun 2021, FT ULM melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah mandiri di lingkungan kampus
FT ULM, yang terdiri dari :

a. Pengumpulan sampah
Kegiatan ini berupa penyediaan bak sampah di lingkungan kampus FT ULM dan mengumpulkan sampah yang telah ditampung di Rumah Kompos FT ULM (area Engineering Techno Park/ETP).
b. Pemilahan sampah
Kegiatan ini berupa pemisahan sampah berdasarkan jenisnya (organik dan non-organik) oleh petugas kebersihan FT ULM di Rumah Kompos FT ULM;
c. Pengolahan sampah
Kegiatan ini berupa pembuatan kompos (sampah organik) dan daur ulang (sampah non-organik);
d. Pemindahan sampah
Kegiatan ini berupa pemindahan sisa sampah yang tidak bisa diolah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.

2. Untuk efektivitas pengumpulan dan pemilahan sampah, POKJA Sarpras dan BMN FT ULM telah melakukan penataan ulang bak sampah di lingkungan kampus FT ULM dengan menempatkan 2 (dua) jenis bak sampah (organik dan non-organik) di masing-masing titik lokasi penempatan.

3. Sivitas akademika FT ULM wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan sesuai dengan jenisnya (organik dan non-organik) dan pastikan bak sampah (terutama bak sampah organik) selalu dalam keadaan tertutup.
4. Untuk peningkatan efektivitas pengolahan sampah, FT ULM merintis pembentukan Bank Sampah FT ULM yang dikelola bersama Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan (HMTL).
5. Sivitas akademika FT ULM diharapkan dapat menjadi anggota Bank Sampah FT ULM dengan mendaftar secara online (https://play.google.com/store/apps/details?id=com.shiinasoftware.banksampah) atau mendaftar langsung di Rumah Kompos FT ULM pada hari dan jam kerja.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.