Menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa Mahasiswa Fakultas Teknik ULM terkait tindak lanjut Surat Edaran Rektor ULM No. 1513/UN8/KU/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan/Keringanan Tarif UKT Semester Ganjil 2020/2021 sehubungan Kondisi Pandemi COVID-19, maka perlu disampaikan hal-hal berikut ini :

1) Mengacu pada Surat Edaran Rektor ULM No. 1513/UN8/KU/2020, maka pembebasan/ keringanan tarif UKT Semester Ganjil 2020/2021 sehubungan Kondisi Pandemi COVID-19 diberikan kepada Mahasiswa yang masa belajarnya berakhir pada Semester Genap 2019/2020 (angkatan 2013) dan tinggal melaksanakan Ujian Skripsi/Tugas Akhir, namun tertunda karena Kondisi Pandemi COVID-19.

2) Pembebasan/keringanan tarif UKT Semester Ganjil 2020/2021 untuk Mahasiswa TA selain angkatan 2013 sudah dikomunikasikan dengan pihak Rektorat ULM dan masih menunggu surat resmi dari Pimpinan Universitas.

3) Sambil menunggu surat resmi dari Pimpinan Universitas tersebut pada poin 2, Fakultas Teknik sedang melakukan pendataan progres pelaksanaan Tugas Akhir Mahasiswa selain angkatan 2013 untuk ditetapkan dalam usulan pembebasan/keringanan tarif UKT Semester Ganjil 2020/2021.

4) Hasil pendataan tersebut pada poin 3 dan tata cara pengajuan usulan pembebasan/keringanan tarif UKT Semester Ganjil 2020/2021 akan disampaikan dalam Surat Keputusan Dekan FT ULM dan akan dipublikasikan secara resmi melalui website ft.ulm.ac.id.

5) Untuk hal-hal lain dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan melalui website  https://ft.ulm.ac.id/id/category/pengumuman/

Demikian kami sampaikan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berkembang. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.