FT e-Office: Pengajuan Izin Perjalanan Dinas

Untuk bisa mengisi menggunakan layanan ini, silakan login ke akun @ulm.ac.id terlebih dahulu, kemudian refresh halaman ini

Form ini digunakan untuk pengajuan izin perjalanan dinas (PERJADIN) di lingkungan Fakultas Teknik ULM.
PERHATIAN :
1) Pengajuan Izin PERJADIN paling lambat 3 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan PERJADIN.
2) Keterlambatan pengajuan Izin PERJADIN mengakibatkan TIDAK DIPROSESNYA izin PERJADIN.
3) Perjalanan Dinas hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan izin dari Dekan FT ULM dengan diterbitkannya Surat Tugas dan SPPD PERJADIN yang telah ditandatangani oleh Dekan FT ULM.
4) Tidak diperkenankan menerbitkan/mencetak Surat Tugas dan SPPD PERJADIN di luar sistem/form yang telah disediakan
5) Setelah ybs. selesai melaksanakan Perjalanan Dinas, diwajibkan untuk menyampaikan laporan melalui sistem/form yang telah disediakan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal kembali

*) klik ikon di atas untuk mengakses formulir. 

Pergi ke Atas