Menindaklanjuti Surat Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan ULM No. 2523/UN8/TU/2020 tanggal 06 Agustus 2020 perihal Pendataan Nomor Telepon/Selular untuk Bantuan Kuota Internet, dipandang perlu segera dilakukan pendataan nomor telepon Tenaga Pendidik (dosen) dan Mahasiswa FT ULM dengan mekanisme sebagaimana dijelaskan pada Surat Dekan No. 1979/UN8.1.31/TU/2020. Pendataan dilakukan melalui halaman Layanan Pendataan Bantuan Kuota.