Berikut disampaikan Surat Dekan No. 2094/UN8.1.31/KU/2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Tindak Lanjut SK Rektor ULM No. 760/UN8/KU/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 tahun 2020 di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.

1. Keringanan UKT sebesar 50% (lima puluh persen) dari UKT yang telah ditetapkan hanya diberikan kepada Mahasiswa semester Sembilan (angkatan 2016) yang akan mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS pada Semester Ganjil 2020/2021 (dibuktikan dengan Transkrip Nilai Mahasiswa);

… Selengkapnya dapat didownload melalui tautan yang tersedia.