Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi KementerianPendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler
maupun ekstrakurikuler.
Sejak tahun 2012 istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa – PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP -PPA).
Informasi mengenai Beasiswa Pendidikan Tinggi di sini