Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Nomor : 1816/UN8/KM/2016 , kepada seluruh warga kampus Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat, Kampus FT di Banjarmasin maupun Kampus FT di Banjarbaru diWAJIBkan memahami dan melaksanakan edaran berikut.
Dalam rangka menjaga ketertiban Untuk meningkatkan ketertiban, keamanan dan keindahan di lingkungan kampus Universitas Lambung Mangkurat yang dimanfaatkan oleh organisasi mahasiswa, maka penggunaan fasilitas kampus untuk kegiatan mahasiswa diberikan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa dilarang menginap di Sekretariat, dikarenakan sekretariat adalah wadah penyelenggaraan aktivitas mahasiswa dalam hal pengembangan minat, bakat dan keahlian tertentu dengan demikian sekretariat bukan tempat penginapan.
- kegiatan mahasiswa dibatasi hingga pukul 23.00 WITA setiap harinya, kecuali sabtu hingga 24.00 WITA.