V. Penguatan Pengawasan

Inovasi di Area Penguatan Pengawasan

Inovasi di Area Penguatan Pengawasan:

(1) Permasalahan terkait proses bisnis:

(2) Bentuk inovasi: Layanan online Lapor FT!; Ayo Peduli FT.

(3) Perubahan: 

  • Mahasiswa lebih berani menyampaikan berbagai laporan ke pihak pimpinan 
  • Unit kerja terkait lebih cepat melakukan respon atas laporan dan pimpinan lebih mudah memantau penyelesaian laporan yang masuk.

(4) Dampak terhadap pelayanan publik: “Peningkatan layanan dan fasilitas-fasilitas di FT”

1. Pengendalian Gratifikasi

Acuan:

  • Acuan: Permendikbud No 29 tahun 2019 ttg Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemendikbud.
  • Acuan: Peraturan Rektor No 6 tahun 2019 ttg Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan ULM.
  • SK Nomor 1514/UN8/WS/2019 tentang Pembentukan Unit Pengelola Gratifikasi Universitas Lambung Mangkurat.
  • SK Nomor 1515/UN8/KP/2019 tentang Pengelola Unit Pengelola Gratifikasi Universitas Lambung Mangkurat.


1.a. Public Campaign tentang Pengendalian Gratifikasi

Public Campaign di lingkungan FT melalui Website FT & Banner serta stiker di ruangan kerja.

1.b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan

ULM telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai perpanjangan dari UPG Pusat untuk mengendalikan Gratifikasi; UPG ULM terdiri atas: Satuan Pengawasan Internal; dan Sekretariat SPI.

Prosedur pelaporan gratifikasi di lingkungan FT mengikuti Mekanisme Pengaduan sbb:: 

(1) Setiap penerimaan sehubungan dengan gratifikasi dilaporkan kepada UPG ULM dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari setelah menerima gratifikasi, pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan melalui surat maupun surat elektronik melalui spi@ulm.ac.id.

(2) Setelah menerima laporan UPG ULM meneliti gratifikasi yang diterima untuk menentukan gratifikasi yang dianggap suap atau bukan.

(3) Apabila hasil penelitian UPG ULM menunjukkan gratifikasi yang bukan suap, UPG ULM mengembalikan barang bukti gratifikasi kepada penerima gratifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari.

(4) Apabila hasil penelitian UPG ULM menunjukkan gratifikasi yang dianggap suap, UPG ULM menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja setelah diterima.

Implementasi di tingkat fakultas dilakukan dengan pendataan pemasukan gratifikasi dan saat ini sedang disiapkan lemari gratifikasi.

2. Penerapan SPIP

2.a. Lingkungan Pengendalian
  • Penegakan Integritas: Penandatanganan Pakta Integritas & Komisi Kode Etik Dosen sesuai SK Dekan No. 143/UN8.1.31/KP/2020. 
  • Pakta Integritas oleh seluruh Koordinator Prodi; Kepala Laboratorium; Kabag; dan Kepala Subbag. 
  • Dokumen Penilaian Risiko telah disiapkan:
2.b. Penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
2.c. Kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko
  • Implementasi kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi di tingkat fakultas baru tahap pembuatan dokumen, Pembuatan Dokumen pakta integritas sudah dilakukan
  • Belum dilakukan TINDAK LANJUT Penilaian Resiko
2.d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan
  • Internalisasi SPI (24 Juni 2020)
  • Satuan tugas SPI di tingkat fakultas dikoordinasi dibawah Tim SPI ULM

3. Pengaduan Masyarakat

3.a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan

Pengaduan masyarakat kepada FT diimplementasikan melalui 4 jalur:

  1. Pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui https://www.lapor.go.id/
  2. Pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui http://sikomplain.ulm.ac.id
  3. Pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui http://bit.ly/LFT_lapor 
  4. Email pimpinan ft: dekan.ft@ulm.ac.id

Pengaduan masyarakat yang masuk diantaranya dari dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan orang tua.

3.b. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
3.c. Monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
Monitoring dilakukan melalui:

Jumlah Laporan dan Respon layanan LaporFT! (2020)

3.d. Tindak lanjut Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat

Contoh tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi adalah pada kasus terlambatnya layanan direspon. 

Setelah dievaluasi ternyata permasalahan terletak pada lambatnya respon di program studi/laboratorium dalam menyetujui permohonan, sehingga solusi yang diambil adalah secara persuasi melalui pimpinan FT ke Koordinator Prodi & Kepala Laboratorium untuk segera merespon pengajuan layanan yang masuk melalui email

4. Whistle-Blowing System

Acuan: PermenPAN RB No. 2 Tahun 2013 Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Acuan: Permenristekdikti No 60 Tahun 2016 ttg Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kemenristekdikti. 
Acuan: SK Nomor 679/UN8/KP/2020 tentang Pengelola Whistleblowing System di Universitas Lambung Mangkurat.

4.a. Internalisasi Whistle Blowing System
  • Internalisasi WBS di lingkungan Fakultas Teknik dilaksanakan pada rapat pimpinan dan koordinasi pengendalian gratifikasi. 
  • Internalisasi WBS juga dilaksanakan melalui kegiatan rapat rutin pimpinan. 
  • Materi internalisasi WBS adalah Pedoman Penanganan Pengaduan WBS di Fakultas Teknik 
  • Penerapan WBS diawali dengan pembentukan Tim Penanganan Whistleblowing System di Fakultas Teknik
  • SK TIM WBS + email + Form
  • Namun, hingga saat ini belum ada kasus pengaduan berupa WBS
4.b. Evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System

Kegiatan monev penerapan WBS telah dilaksanakan dengan laporan sebagai berikut:

4.c. Tindak lanjut hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System

Hasil monev telah ditindaklanjuti dan dilaporkan sebagai berikut:

5. Penanganan Benturan Kepentingan

Acuan: PermenPAN RB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
Acuan: Peraturan Rektor No 5 tahun 2019 ttg Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan ULM
Acuan: SK Nomor 680/UN8/KP/2020 tentang Pengelola Benturan Kepentingan di Universitas Lambung Mangkurat.

5.a. Identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

Dokumen Identifikasi Benturan Kepentingan  (Bentuk, Jenis, Dan Sumber Benturan Kepentingan)

5.b. Internalisasi Penanganan Benturan Kepentingan

Sosialisasi dilaksanakan melalui sharing Dokumen Kebijakan dengan materi sebagai berikut:

5.c. Implementasi Penanganan Benturan Kepentingan

Prosedur penanganan benturan kepentingan di lingkungan FT mengikuti mekanisme pengaduan sbb:: 

  1. Penyelenggara Negara yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Benturan Kepentingan dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan.
  2. Laporan atau keterangan disampaikan kepada atasan langsung Pejabat pengambil keputusan secara tertulis dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait.
  3. Atasan langsung Pejabat pengambil keputusan melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan.
  4. Apabila hasil dari pemeriksaan tidak benar, keputusan dan/atau tindakan Pejabat yang dilaporkan dinyatakan tetap berlaku.
  5. Apabila hasil pemeriksaan benar, dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut.
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya Benturan Kepentingan dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Lambung Mangkurat
  7. Pelaksanaan hasil pencegahan Benturan Kepentingan dilaporkan kepada Rektor secara periodik setiap semester melalui Satuan Pengawasan Internal.
5.d. Evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
5.e. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan

Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Hasil Evaluasi Penerapan Benturan Kepentingan di Lingkungan Fakultas Teknik, sebagai berikut:

Pergi ke Atas