Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor ULM No. 1513/UN8/KU/2020 tanggal 7 Mei 2020 dan memperhatikan Surat Dekan FT No. 1411/UN8.1.31/KU/2020 tanggal 12 Mei 2020, disampaikan bahwa untuk Mahasiswa TA FT ULM dapat mengambil salah satu dari 3 (tiga) opsi berikut ini :
1) Melaksanakan Sidang Akhir TA sebelum 16 Juni 2020
2) Mengikuti Semester Antara tahun 2020 sesuai rekomendasi dari Koordinator Program Studi, dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Membayar biaya sebesar Rp. 75.000,- per SKS
b. Hanya diperkenankan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir saja
c. Sidang Akhir TA dan penyelesaian proses pengesahan TA sebelum 28 Agustus 2020
3) Memprogram kembali TA pada Semester Ganjil 2020/2021 dan apabila dinyatakan layak (bisa selesai TA pada Ganjil 2020/2021 berdasarkan rekomendasi Dosen Pembimbing TA) dapat diusulkan untuk mendapatkan pembebasan/keringanan UKT Ganjil 2020/2021 sebagaimana yang telah disampaikan pada Surat Dekan FT No. 1411/UN8.1.31/KU/2020 tanggal 12 Mei 2020.
Catatan :
– Khusus untuk Mahasiswa TA Angkatan 2013 yang memilih opsi 3 (tiga), mekanisme pemberian Pembebasan/Keringanan Tarif UKT Semester Ganjil 2020/2021 diatur sebagaimana Surat Dekan No. 1424/UN8.1.31/KU/2020 .
– Untuk Mahasiswa TA Selain Angkatan 2013 akan diatur kemudian sebagaimana yang telah disampaikan pada Surat Dekan FT No. 1411/UN8.1.31/KU/2020 tanggal 12 Mei 2020.