Menindaklanjuti Surat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lambung Mangkurat No. 2074/UN8/KU/2020 tanggal 26 Juni 2020, disampaikan bahwa perpanjangan waktu pengajuan usulan penurunan UKT khusus orang tua/pihak yang membiayai kuliah meninggal dunia ini hanya berlaku untuk :
1) Mahasiswa yang telah menempuh perkuliahan minimal 2 semester dan belum pernah mengajukan penurunan UKT dengan alasan yang sama.
2) Orang tua/pihak yang membiayai kuliah meninggal dunia pada saat mahasiswa ybs telah berkuliah di FT ULM.
Mekanisme pengajuan usulan penurunan UKT khusus orang tua/pihak yang membiayai kuliah meninggal dunia ini sebagaimana diatur pada Surat Dekan No. 1659/UN8.1.31/KU/2020 tanggal 26 Juni 2020.