Sehubungan dengan proses pengajuan usulan perubahan/keringanan UKT Mahasiswa FT ULM periode Ganjil 2021/2022, maka perlu disampaikan hal-hal berikut :
1. Usulan perubahan kategori UKT dengan alasan “Usaha Ayah/penanggung biaya kuliah pada sektor informal terdampak Pandemi COVID-19” tidak disetujui oleh Bagian Keuangan Rektorat Universitas Lambung Mangkurat.

2. Bagi mahasiswa yang telah mengajukan usulan perubahan kategori UKT dengan alasan “Usaha Ayah/penanggung biaya kuliah pada sektor informal terdampak Pandemi COVID-19” pada periode 17 s/d 31 Mei 2021 (daftar nama terlampir), diberikan kesempatan untuk mengajukan ulang usulan perubahan kategori UKT dengan alasan :

a. Ayah/penanggung biaya kuliah meninggal dunia
b. Ayah/penanggung biaya kuliah mengalami sakit menahun/cacat tetap
c. Ayah/penanggung biaya kuliah mengalami PHK
d. Ayah/penanggung biaya kuliah mengalami kebangkrutan usaha
e. Ayah/penanggung biaya kuliah pensiun
f. Ayah/penanggung biaya kuliah menjadi pesakitan
g. Ayah/penanggung biaya kuliah dalam pengampuan (gangguan jiwa)
h. Mempunyai saudara kandung yang kuliah dengan tarif UKT kategori III keatas

3. Bagi mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi yang telah habis masa beasiswanya pada Semester Ganjil 2021/2022 diberikan kesempatan untuk mengajukan “Penetapan Kategori UKT”.

4. Usulan perubahan kategori UKT sebagaimana dijelaskan pada angka 2 dan penetapan kategori UKT sebagaimanan dijelaskan pada angka 3 diajukan melalui layanan “Perubahan Kategori UKT” (https://ft.ulm.ac.id/id/perubahan-ukt/) pada tanggal 14 s/d 26 Juni 2021.

Perlu diperhatikan, usulan HANYA DIPROSES bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan pada angka 2 dan 3, semua syarat kelengkapan dipenuhi dan bukti fisik (hardcopy) telah diserahkan atau dikirim via pos/kurir ke SubBag Keuangan dan Kepegawaian FT ULM pada tanggal yang telah ditentukan.