III. Penataan Sistem Manajemen SDM
Inovasi di Area Penataan Sistem Manajemen SDM:
(1) Permasalahan terkait proses bisnis:
(2) Bentuk inovasi:
(3) Perubahan:
- Sistem Reward and Punishment PPNPN melalui kontrak kinerja 3, 6, dan 12 bulan.
- Pengisian BKD menjadi input untuk sistem perhitungan PAK Dosen dan Program percepatan kenaikan jabatan fungsional dosen.
- Database tunggal kepegawaian FT [DUK 2020]
(4) Dampak terhadap pelayanan publik: Perhitungan PAK Dosen dan Usulan kenaikan pangkat dosen.
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
Acuan: Peraturan Rektor No. 7 tahun 2019 ttg Pola Karier PNS di Lingkungan ULM
- Kebutuhan pegawai di FT telah disusun mengacu pada Peta Jabatan FT (April 2020).
- Kebutuhan pegawai di FT juga telah disusun mengacu pada Analisis Beban Kerja:
- Rapat perencanaan kebutuhan dosen.
- Penempatan dosen yang diterima sesuai dengan rencana yang ada
- Penempatan tendik yang diterima sesuai dengan rencana yang ada
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi untuk memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
2. Pola Mutasi Internal
- Acuan: Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 ttg Manajemen PNS (diubah oleh PP No 17 Tahun 2020)\
- Acuan: Peraturan BKN No 5 tahun 2019 ttg Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Acuan: Peraturan Rektor No 7 Tahun 2019 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat [https://ft.ulm.ac.id/id/penataan-sistem-manajemen-sdm/]
Proses mutasi di lingkungan FT telah dilaksanakan sesuai pola mutasi berdasar aturan, yaitu Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat No 7 Tahun 2019.
Data proses mutasi di lingkungan FT sbb:
- Kasubag Kemahasiswaan dan Alumni FT dimutasi menjadi Kasubag Umum dan BMN FT (2015) a.n M.Syaifullah.
- Kasubag Keu Kepeg dimutasi menjadi Kasubag Akademik (2016) a.n. Dwiliyana
- Kasubag Kemahasiswaan dan Alumni FT dimutasi menjadi Kasubag Akademik FT (2019) a.n. Noor Razikin
- Kasubag Akademik FT dimutasi menjadi Kasubag Kemahasiswaan dan Alumni ULM (2019) a.n. Dwiliyana
Pelaksanaan mutasi pegawai antar jabatan di FT memperhatikan Peraturan Rektor yang telah ditetapkan berdasarkan:
- Kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas Jabatannya. → implementasi? (SKP/bukti pelatihan).
- Pola karir yang mencakup pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.→ implementasi? (SKP/bukti pelatihan).
Proses mutasi pegawai antar jabatan di FT telah memperhatikan kompetensi Sertifikat Keahlian Dasar PBJ. Pejabat bendahara menjadi PPK (a.n. Sumadianto, 2016) dan mutasi dari Kasubbag Kemahasiswaan menjadi PPK (a.n. M. Syaifullah, 2015) serta mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.
- Monitoring dilakukan berdasarkan Capaian Kinerja melalui penilaian SKP.
- Evaluasi telah dilakukan dibuktikan dengan beberapa kali terjadi mutasi pegawai antar jabatan.
3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
Acuan: Peraturan Rektor No. 558/UN8/KP/2019 ttg Pedoman Homebase Dosen di Lingkungan ULM
Fakultas Teknik saat ini tidak memiliki Training Need Analysis dan akan mulai disusun tahun 2020.
Ya mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.
- Dokumen standar kompetensi pegawai ULM
- Dokumen analisis kesenjangan → Daftar nilai SKP Pegawai
- Tingkat kesenjangan antara standar kompetensi dengan kompetensi pegawai diukur sebesar 90 % sesuai
Data staf yang mengikuti Diklat: (barbuk – sertifikat)
- Diklat prajabatan 2018 (2 orang dosen);
- Diklat prajabatan (online) 2019 (13 orang dosen)
- Diklat LPSE 2019 (a.n Sumadianto dan M. Syaifullah)
- Diklat laboratorium a.n Yayan Kamelia
- Diklat analisis jabatan 2019 a.n Dessy H
- Diklat keuangan 2020 a.n Fuji H.
Untuk pengembangan kompetensi pegawai, FT melakukan beberapa kegiatan: (Bukti Sertifikat)
- Workshop Pengelolaan Jurnal menuju Akreditasi Nasional
- Workshop Penulisan Proposal Penelitian
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
4. Penetapan kinerja individu
- Acuan: Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- Acuan: Peraturan Kepala BKN No. 1 tahun 2013 ttg Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
- Acuan: PermenPAN RB No 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- Kinerja individu: Kontrak Kinerja Pimpinan FT ke Rektor
- Dokumen Indikator Kinerja.
- Kinerja individu tenaga pendidik (dosen) ditetapkan sesuai PermenPAN RB No 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- Kinerja individu dosen diukur melalui Dokumen BKD setiap semester yang meliputi Rencana Kerja Dosen dan Laporan Kinerja Dosen sesuai Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 tentang Dosen perihal Penjelasan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
- Kinerja individu tenaga kependidikan (PNS) ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang penilaiannya mengacu kepada SKP
- Kinerja individu tenaga kependidikan (PPNPN) sesuai Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan sesuai kontrak kerja [Dokumen Kontrak]
- Ukuran kinerja individu telah sesuai dengan level di atas:
- Indikator Kinerja Dekan → Rektor
- Indikator Kinerja Wakil Dekan → Dekan
- Ukuran kinerja individu (dosen):
- Dosen fungsional mengacu pada ketentuan PermenPAN RB No 17 tahun 2013 dimana dosen wajib memenuhi minimal 12 – 16 SKS / minggu
- PNS (Dosen dan Tenaga kependidikan PNS) penilaiannya mengacu pada SKP
- Tim Penilai Kinerja PNS (SKP): masih dinilai oleh atasan langsung pegawai
- Pengukuran kinerja individu menggunakan Sistem Informasi Kinerja PNS di ULM → SIPEG ULM
- Pengukuran kinerja dilakukan berdasar periode sbb:
- Setiap tahun untuk PNS Dosen dan Tenaga Kependidikan (di akhir Desember)
- Setiap semester untuk PNS Dosen ( Rencana Kerja semester ke depan dan Laporan Kinerja untuk semester yang sudah berjalan) → BKD
- Implementasi hasil penilaian:
- Pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pegawai → Mengacu pada poin 3.d dan e
- Promosi/mutasi/pengembangan karir pegawai → Mengacu pada poin 3.d dan e
- Pemberian sanksi (Surat Peringatan/Pemberhentian)
5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai
Acuan: SK Rektor No 725/UN8/OT/2014 ttg Kode Etik Dosen ULM
- Aturan telah diimplementasikan (SK Dekan No. 143/UN8.1.31/KP/2020.)
- Implementasi berdasar adanya pengaduan dari mahasiswa melalui layanan Lapor FT
6. Sistem Informasi Kepegawaian
- SIPEG ULM: https://sdm.ulm.ac.id/beranda
- Untuk kebutuhan analisis operasional sehari-hari disiapkan sistem database FT melalui database DUK FT 2020