III. Penataan Sistem Manajemen SDM
III.1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
- III.1.a.1. Peta Jabatan
- III.1.a.2. Analisis Beban Kerja
- III.1.a.3. Rencana Kebutuhan Pegawai FT : Usulan Kebutuhan ASN 2019 & 2021
- III.1.a.4. Uraian Jabatan
Semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu pada perencanaan rekrutmen pegawai yang telah disusun per jabatan. Untuk dosen (tenaga pendidik), seluruh dosen diterima sesuai kualifikasi dan ditempatkan sesuai pada homebase program studinya. Untuk tenaga kependidikan, seluruh tendik yang diterima sesuai kualifikasi yang disyaratkan dan ditempatkan sesuai subbagian/kelompok kerjanya. Namun demikian, FT ULM terakhir menerima penempatan tenaga kependidikan baru pada tahun 2014. Sedangkan pada 6 tahun terakhir tidak menerima penempatan tenaga kependidikan baru.
Bukti Dukung Penempatan Pegawai:
- III.1.b.1. SK Homebase Dosen 2019 dan 2020
- III.1.b.2. SK Penempatan Pegawai (Tendik) 2020
- III.1.b.3. SK Penempatan PPNPN 2020
- III.1.b.4. Penyerahan Hasil Rekrutmen CPNS 2018 2019
- PNS/CPNS hasil rekrutmen, dan
- Atasan langsung (Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi/Kepala Subbagian)
- Persepsi responden terhadap kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan penempatan,
- Pengalaman kerja dengan penempatan,
- Dampak penempatan dengan organisasi, dan
- Hubungan kerja bawahan dengan atasan, serta hubungan kerja dengan rekan sejawat.
- III.1.c.1. Laporan Monitoring dan Evaluasi Mutasi SDM
III.2. Pola Mutasi Internal
Pola karir PNS sesuai peraturan
- Untuk tenaga Pendidik (dosen) mengacu kepada Permenpan RB Nomor 17 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Selain kenaikan jabatan akademik dosen, mutasi untuk Tenaga Pendidik (Dosen) bisa juga dilakukan melalui perubahan homebase dosen yang disesuaikan dengan kualifikasi akademik dan bidang ilmu dosen yang bersangkutan
- Untuk Tenaga Kependidikan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat
Mutasi di Tenaga Kependidikan di Universitas Lambung Mangkurat bersifat dinamis, mutasi umumnya dilakukan apabila terdapat Pejabat Eselon atau Pegawai yang memasuki batas usia pensiun sehingga dilakukan mutasi antar jabatan eselon atau bisa juga dilakukan melalui promosi jabatan. Selain itu, mutasi Tenaga Kependidikan juga berupa inpassing/penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.
.
Bukti Dukung Mutasi Pegawai Antar Jabatan:
- III.2.a.1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- III.2.a.2. Permenpan RB No. 17 tahun 2013
- III.2.a.3. Permenpan RB No. 46 tahun 2013
- III.2.a.4. Peraturan Rektor No. 7 Tahun 2019 Tentang Pola Karir PNS ULM
- III.2.a.5. Permenpan RB No. 28 tahun 2019
Mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan berdasarkan HCDP dan TNA. Mutasi di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 7 Tahun 2019
.
Bukti Dukung memperhatikan kompetensi jabatan & mengikuti pola mutasi:
- III.2.b.1. Dokumen HCDP FT ULM
- III.2.b.2. Dokumen TNA FT ULM
- III.2.b.3. SK MUTASI & PROMOSI 2020_Pejabat Struktural
- III.2.b.4. SK Perpindahan ke Jabatan Fungsional Arsiparis, Analis Pengelolaan Keuangan APBN
- 5. Surat PERUBAHAN HOMEBASE DOSEN
Telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap mutasi pegawai tahun 2020. Monitoring dilakukan dengan menyampaikan kuisioner kepada:
- Pegawai yang dimutasi, dan
- Atasan langsung
Kuisioner berisi:
- Persepsi responden terhadap kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan baru,
- Pengalaman kerja dengan jabatan baru,
- Dampak penempatan dengan organisasi, dan
- Hubungan kerja bawahan dengan atasan, serta hubungan kerja dengan rekan sejawat. Hasil monitoring mutasi pegawai di unit kerja memberikan dampak perbaikan yang signifikan terhadap kinerja unit kerja.
Secara internal, FT juga melakukan upaya monitoring dan evaluasi berbasis online yang dikembangkan sesuai kebutuhan, mengacu kepada Penilaian Prestasi Kerja.
.
Bukti Dukung Monev Mutasi SDM:
- III.2.c.1. Laporan Monitoring dan Evaluasi Mutasi SDM
III.3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
- Untuk Tenaga Kependidikan berupa Diklat Kepemimpinan, Diklat Manajemen Kepegawaian, Diklat Keuangan, Diklat Pengelolaan Barang Milik Negara
- Untuk Tenaga Pendidik (Dosen) seperti Applied Approach (AA), PEKERTI, Pelatihan Bahasa Inggris, bahkan peningkatan kompetensi melalui pemberian Tugas/Izin Belajar
- III.3.a.1. Human Capital Development Plan ULM
- III.3.a.2. Human Capital Development Plan FT
- III.3.a.3. Training Need Analysis FT
- III.3.b.1. Matrik kompetensi dan rencana peningkatan kompetensi tenaga kependidikan;
- Untuk tenaga kependidikan terdapat 21,33% dari jumlah Tenaga Kependidikan yang masih belum memenuhi standar kompetensi PNS ULM
- Untuk tenaga pendidik terdapat 10,78% yang masih belum memenuhi standar kompetensi PNS ULM Pada tanggal 13-15 Juli 2021 akan dilaksanakan asesmen prediksi kompetensi PNS di lingkungan ULM.
- III.3.c.1. Peraturan Rektor No.9 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi PNS
- III.3.c.2. Matrik kompetensi dan rencana peningkatan kompetensi tenaga kependidikan;
Seluruh pegawai di FT ULM memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti pendidikan/pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi berdasarkan HDCP dan TNA FT ULM dan dengan mempertimbangkan hasil penilaian prestasi kerja masing-masing individu pegawai. Dengan demikian, jumlah pendidikan/pelatihan yang dapat diikuti oleh masing-masing pegawai dapat berbeda sesuai dengan kebutuhan kompetensi dan penilaian prestasi kerjanya.
.
Bukti Dukung Kesempatan Mengikuti pengembangan kompetensi:
- III.3.d.1. Matrik kompetensi dan rencana peningkatan kompetensi tenaga kependidikan;
- Pelatihan Bimtek Sistem Administrasi Keuangan dan Strategi Perencanaan
- Pelatihan Tata Cara Strategi Mengikuti Uji Kompetensi PBJ Pemerintah
- Pelatihan Bimbingan Teknis Pengelolaan Kearsipan dan Persuratan
- Seminar Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
- Pelatihan Pelatihan Analisis Jabatan dll
- III.3.e.1. Matrik kompetensi dan rencana peningkatan kompetensi tenaga kependidikan;
Telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pengembangan Kompetensi Pegawai tahun 2020. Monitoring dilakukan dengan menyampaikan kuisioner kepada:
- Pegawai yang mengikuti pendidikan/pelatihan pada periode tahun 2020, dan
- Atasan langsung
Kuisioner berisi:
- Persepsi responden terhadap kesesuaian pendidikan/pelatihan yang diikuti dengan tugas dan fungsi jabatannya,
- Pelaksanaan hasil pendidikan/pelatihan yang diikuti dengan tugas dan fungsi jabatannya, dan
- Dampak pendidikan/pelatihan yang diikuti terhadap kinerja organisasi,
Hasil monitoring Pengembangan Kompetensi Pegawai di unit kerja sudah sesuai dengan rencana dan memberikan dampak perbaikan kinerja yang signifikan terhadap unit kerja.
Secara internal, FT juga melakukan upaya monitoring dan evaluasi berbasis online yang dikembangkan sesuai kebutuhan.
Laporan hasil monev pengembangan kompetensi dilaksanakan oleh ULM per tahun. Adapun dalam konteks pelaksanaan pembangunan ZI FT maka kegiatan monitoring hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja akan dilakukan dengan mekanisme online secara berkala. Kemajuan hingga saat ini sudah disiapkan aplikasi monev online.
.
Bukti Dukung Monev Pengembangan Kompetensi Pegawai:
- III.3.f.1. Dokumen Laporan Monev Pengembangan Kompetensi
III.4. Penetapan Kinerja Individu
Penetapan kinerja individu telah terkait dengan perjanjian kinerja organisasi. Penetapan Kinerja Individu Tenaga Kependidikan ditetapkan berdasarkan uraian tugas dan jabatan sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2015, sedangkan untuk Tenaga Pendidik (Dosen) berdasarkan tugas pokok dan fungsi dosen sesuai PERMENPAN&RB Nomor 17 Tahun 2013 dan Perubahan Nomor 46 Tahun 2013. Perjanjian kinerja individu selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan setiap Pegawai wajib membuat Sasaran Kerja pada awal tahun dan dilakukan penilaian kinerja di akhir tahun berjalan.
Ukuran kinerja individu berkesesuaian dengan indikator kinerja individu level di atasnya. Untuk Tenaga Kependidikan, ukuran kinerja individu disusun oleh masing-masing pegawai dengan berkoordinasi bersama Subkoordinator POKJA. Untuk Tenaga Pendidik (Dosen), ukuran kinerja disusun oleh masing-masing pegawai dengan berkoordinasi bersama Koordinator Program Studi. Sedangkan ukuran kinerja individu subkoordinator POKJA disusun bersama Koordinator POKJA (ex officio Wakil Dekan bidang Umum dan Keuangan), dan untuk ukuran kinerja individu koordinator Program Studi disusun bersama Wakil Dekan bidang Akademik. Untuk ukuran kinerja Wakil Dekan disusun bersama Dekan dengan memperhatikan kontrak kinerja Dekan dengan Rektor ULM.
Pengukuran kinerja individu untuk Dosen dilaksanakan melalui pelaporan BKD di setiap semester, dan SKP tiap tahun. Pengukuran kinerja individu untuk Tenaga Kependidikan dilakukan melalui pelaporan SKP di setiap semester.
- III.4.d.1. Daftar penerima insentif penelitian/publikasi dosen 2019-2020: Sumber dana Fakultas Teknik, Sumber dana PPJP
- III.4.d.2. SK promosi jabatan
- III.4.d.3. SK Rektor No. 1513/UN8/KP/2019
- III.4.d.4. Perpanjangan Kontrak PPNPN
III.5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai
- III.5.a.1. SK Rektor Nomor 902/UN8/KP/2013 tentang Kode Etik PNS di ULM
- III.5.a.2. SK Rektor Nomor 725/UN8/OT/2014 tentang Kode Etik Dosen ULM
- III.5.a.3. SK Dekan FT No. 442/UN8.1.31/KP/2019 tentang Pedoman Etika, Tata Tertib, Sistem Penghargaan dan Sanksi Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan
- III.5.a.4. SK Dekan FT No. 9 /UN8.1.31/KM/2021 ttg Pedoman Kode Etik Mahasiswa FT ULM
- III.5.a.5. Proses Penegakan Disiplin : Pelanggaran disiplin setelah cuti lebaran, Pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja tenaga pendidik , Pengembalian PNS ke unit Satuan Kerja karena pelanggaran disiplin
III.6. Sistem Informasi Kepegawaian
Data informasi kepegawaian FT dapat diakses oleh pegawai (khususnya dosen) dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai. Laporan Pemutakhiran Data Pegawai dilaksanakan setiap kali ada terjadi perubahan, ULM mempergunakan SISTER untuk peremajaan data Tendik dan dosen yang menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai. SISTER sudah terkoneksi dengan SIMARI ULM dan PD-DIKTI. Selain melalui SISTER, peremajaan data pegawai juga dilakukan melalui SAPK BKN dan secara manual melalui aplikasi Ms. Excel di Bagian Hukum dan Kepegawaian (nantinya dipergunakan sebagai data pembanding). Sinkronisasi data dilaksanakan 1 kali dalam seminggu. Inovasi update data dosen, khususnya kinerja penelitian dan publikasi sudah terintegrasi dengan SISTER, juga di lingkungan FT telah disediakan layanan untuk akses pembaharuan melalui verifikator SINTA ULM.
Bukti Dukung Pemutakhiran data informasi kepegawaian unit kerja:
- III.6.a.1. SISTER
- III.6.a.2. MySAPK BKN
- III.6.a.3. Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) FT