V. Penguatan Pengawasan
V.1. Pengendalian Gratifikasi
- V.1.a.1. Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2019 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi
- V.1.a.2. SK Dekan No.3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Gratifikasi
- V.1.a.3. Dokumen Pedoman Pengendalian Gratifikasi FT ULM
- V.1.a.4. Foto banner di lingkungan kampus.
- V.1.a.5. Screen shot Penayangan public campaign di website FT dan Instagram FT – link website FT – link Instagram FT
Pengendalian gratifikasi di lingkungan ULM telah diimplementasikan yang ditandai dengan adanya Unit Pengendalian Gratifikasi yang dibentuk sejak tahun 2019 dibawah koordinasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) ULM.
Khusus di lingkungan FT implementasi pengendalian gratifikasi juga telah diimplementasikan dan menjadi bagian dari Pakta Integritas yang wajib ditandatangani seluruh pegawai FT ULM.
Saat ini gratifikasi yang dahulu pernah ada karena belum diatur seperti:
1. Tarif layanan (legalisir) –> sejak 2019 sd sekarang seluruh layanan sudah bebas biaya/gratis.
2. Konsumsi seminar/ujian —> sejak 2019 2019 sd sekarang mahasiswa dilarang menyediakan konsumsi seminar/ujian
3. Biaya pengecekan plagiasi –> sejak 2019 2019 sd sekarang sudah dihapuskan
4. Biaya jurnal –> sejak 2019 2019 sd sekarang sudah dihapuskan
5. Sumbangan alumni –> sejak 2019 2019 sd sekarang sudah dihapuskan
.
Bukti Dukung Implementasi Pengendalian Gratifikasi:
- V.1.b.1. Dokumen Pengendalian Gratifikasi
- V.1.b.2. Dokumen Laporan Monev Pengendalian Gratifikasi
> Bulan Januari 2021
> Bulan Februari 2021
> Bulan Maret 2021
> Bulan April 2021
> Bulan Mei 2021
> Bulan Juni 2021
> Bulan Juli 2021
V.2. Penerapan SPIP
Fakultas Teknik telah secara intens membangun lingkungan pengendalian sejak tahun 2020. Beberapa tindakan/kegiatan di FT ULM yang berkaitan dengan lingkungan pengendalian adalah:
- Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh dosen dan tenaga kependidikan FT;
- Dokumen Etika dalam rangka penegakan etika civitas FT; Kewajiban pelaporan BKD, SKP, LHKASN, dan LHKPN; Dalam bidang akademik pengawasan kegiatan perkuliahan online dilakukan dengan menggunakan e-learning (iE ULM).
- Identifikasi kebutuhan kompetensi, Standar kompetensi, melaksanakan diklat, melakukan mutasi/reposisi berdasar kompetensi;
- Dokumen rekrutmen pimpinan unit kerja yang kompeten;
- Manajemen berbasis kinerja, interaksi melalui rapat rutin, respon terhadap laporan/aduan masyarakat;
- Tusi sesuai kebutuhan (termasuk rincian masing-masing pokja) termasuk kewenangannya.
.
Bukti Dukung Lingkungan Pengendalian:
- V.2.a.1.1. Peraturan Rektor No.4 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan ULM
- V.2.a.1.2. Pakta Integritas Dosen & Tendik (Permenristekdikti No 42 tahun 2015);
- V.2.a.1.3. Dokumen Kode Etik (Dosen, Tendik, Mahasiswa); BKD, SKP, LHKASN, LHKPN, Presensi/video perkuliahan.
- V.2.a.1.4. Dokumen Peta Jabatan, Dokumen Analisis Beban Kerja, dan Dokumen Rincian Tupoksi Tendik, serta Dokumen Indikator Kinerja Individu;
- V.2.a.1.5. SK Pemilihan Koprodi; dan Tata Tertib;
- V.2.a.1.6. Dokumen Renja/RKA Kolaboratif; Dokumen Notulen Rapat Bulanan; dan Dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat;
- V.2.a.1.7. Rincian Tupoksi Staf Tendik FT (Permenristekdikti No 42 Tahun 2015)
- Identifikasi risiko dilakukan dengan metode sesuai dengan kegiatan pada Peta Proses Bisnis FT, baik terhadap faktor eksternal (khususnya perubahan kebijakan yang sangat cepat dan perkembangan teknologi) serta faktor internal (terbatasnya jumlah dan kompetensi SDM, dan keterbatasan keuangan) pada setiap satuan kerja. Identifikasi meliputi unit kejadian, pemilik, penyebab, dll.
- Analisis risiko untuk mengantisipasi sisa risiko setelah identifikasi dan pengendalian. Analisis menentukan probabilitas dan dampaknya terhadap pencapaian tujuan. Hasil dari analisis risiko adalah status risiko untuk desain pengendalian (Peta Risiko FT).
- V.2.b.1. Dokumen Identifikasi Risiko
- V.2.b.2. Dokumen Laporan Penilaian Risiko
- V.2.b.3. Dokumen Peta Risiko
Setelah fokus pada lingkungan pengendalian (2020) dan penilaian risiko (2020), Fakultas Teknik mulai tahun 2021 mulai melakukan pengendalian. Pengendalian dilaksanakan berdasar hasil penilaian risiko yang disusun, meliputi:
- Evaluasi kinerja FT (triwulanan 2020-2021) berdasar Perjanjian Kinerja dan juga IKU ULM & FT.
- Melakukan kegiatan pembinaan SDM khususnya dalam rangka memberikan Pelayanan Prima
- Selalu memantau pelayanan secara online dan real time melalui dashboard layanan (CC FT)
- Menetapkan IKU Individu berdasar IKU atasan
- Memperjelas lingkup tugas pokok dan fungsi staf sesuai dengan kompetensinya.
- Menerapkan sistem otorisasi dalam setiap pelayanan (otorisasi pemberi layanan dan pengguna layanan)
- Pemanfaatan datasheet layanan online utk mengendalikan waktu pelayanan
- Menerapkan sistem hak akses sesuai kewenangan dalam manajemen database
- Menerapkan sistem kolaboratif berbasis cloud agar akuntabilitas terhadap sumberdaya (sarpras dan keuangan) menjadi akuntabel
- Datasheet menjadi alat pengarsipan digital dan pemantauan/pengendalian internal
.
Bukti Dukung Kegiatan Pengendalian untuk Meminimalisir Risiko:
- V.2.c.1. Laporan Kinerja FT (triwulanan tahun 2020– tahun 2021)
- V.2.c.2. Pelatihan Pelayanan Prima
- V.2.c.3. Dashboard layanan (CC FT)
- V.2.c.4. IKU Individu berdasar IKU atasan
- V.2.c.5. Matriks tugas pokok dan fungsi staf sesuai dengan kompetensinya.
- V.2.c.6. Sistem otorisasi (G-Form layanan & Email)
- V.2.c.7. Datasheet layanan online (time stamp)
- V.2.c.8. Hak akses dalam manajemen database
- V.2.c.9. Sistem kolaboratif berbasis cloud
- V.2.c.10. Datasheet sebagai arsip digital dan pemantauan/pengendalian internal
FT telah menggunakan berbagai sarana komunikasi dalam sistem pengendalian intern sehari-hari, namun demikian dihadapkan dengan kondisi WfH dan paperless policy maka surat elektronik (email) merupakan ujung tombak komunikasi selain media digital lainnya seperti youtube, instagram, website, facebook, whatsapps, telegram, dll.
Sistem email di lingkungan FT ULM menggunakan sistem akun tunggal yang terintegrasi dengan SIA (simari.ulm.ac.id) dan sangat memudahkan dalam manajemen komunikasi. Penggunaan akun tunggal dapat dikendalikan untuk fungsi pengelompokan (labeling), terintegrasi dengan sistem calender pribadi, hingga pengendalian hak akses atas dokumen/database yang ada.
Adapun manajemen sistem informasi menggunakan ekosistem Workspace for Education yang tersedia secara legal dan free yang meliputi kebutuhan manajemen sistem informasi perkantoran (administrasi) mulai hulu hingga hilir. Beberapa keuntungan penggunaan ekosistem ini adalah
- dukungan tanpa batas dari penyedia platform dan juga pengembang dari pihak ketiga;
- bebas biaya (Rp.0) dalam hal pengembangan dan pemeliharaan;
- sangat mendukung mekanisme kerja kolaboratif yang sangat dibutuhkan untuk memberikan layanan secara cepat, mudah, dan murah;
- seluruh aplikasi sudah sangat dipahami dan dikuasai oleh staf sehingga tidak perlu keahlian khusus tambahan;
- fleksibilitas sangat tinggi sehingga sangat membantu dalam pengendalian risiko khususnya perubahan kebijakan.
.
Bukti Dukung SPIP telah diinformasikan:
- V.2.d.1. Screenshoot list email dosen FT
- V.2.d.2. Screenshoot konten email
- V.2.d.3. Screenshoot integrasi email – calendar
- V.2.d.4. Screenshoot hak akses database
V.3. Pengaduan Masyarakat
- V.3.a.1. SK Rektor ttg Pengaduan Masyarakat
- V.3.a.2. SK Dekan Pedoman Pengaduan Masyarakat FT
- V.3.a.3. Pedoman Pengaduan Masyarakat FT
- V.3.a.4. SK Dekan Tim Pengaduan Masyarakat
Pengaduan masyarakat di FT ULM berdasarkan laporan yang masuk dalam kurun waktu 2019-2020 terdapat 80 pengaduan masyarakat dan 79 diantaranya sudah ditindaklanjuti. Adapun dalam kurun waktu 2021 terdapat sampai dengan bulan Juli 2021 terdapat 55 pengaduan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti. Pengaduan ini langsung didisposisi kepada Pimpinan sesuai dengan jenis dan tipe pengaduan, dan langsung ditindaklanjuti, sehingga jumlah pengaduan sebanding dengan jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti.
.
Bukti Dukung Penanganan pengaduan masyarakat, monev dan evaluasi:
- V.3.b.1. Dokumen Penanganan Pengaduan Masyarakat
- V.3.b.2. Dokumen Laporan Monev Penanganan Pengaduan Masyarakat
> Bulan Januari 2021
> Bulan Februari 2021
> Bulan Maret 2021
> Bulan April 2021
> Bulan Mei 2021
> Bulan Juni 2021
> Bulan Juli 2021
Penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala tiap bulan; terkhusus untuk pengaduan masyarakat, dapat dimonitor setiap saat karena sudah tersistem dengan Aplikasi Lapor FT dan manajemen berbasis G-Suite yang digunakan oleh FT-ULM. Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan setiap satu bulan kepada pimpinan FT ULM.
Seluruh hasil evaluasi atas pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh FT. Di FT-ULM dalam kurun waktu 2019-2020 dari 80 pengaduan masyarakat, 79 diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh FT. Adapun kurun waktu 2021 sampai dengan bulan juli 2021 terdapat 55 pengaduan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti oleh FT. Tindak lanjut pengaduan masyarakat oleh pimpinan tergantung pada jenis dan tipe pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat.
V.4. Whistle-Blowing System
- V.4.a.1. Kegiatan sosialisasi Pedoman WBS
- V.4.a.2. Sosialisasi WBS melalui website FT
- V.4.a.3. Sosialisasi WBS melalui Instagram FT
- V.4.a.4. Sosialisasi WBS melalui leaflet/poster
- V.4.a.5. Materi Sosialisasi WBS di Lingkungan FT
- V.4.a.6. PedomanPengaduan WBS di lingkungan FT
- V.4.a.7. SK Dekan No.41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengaduan WBS di Lingkungan FT ULM
Penerapan WBS di lingkungan FT berjalan sebagaimana kebijakan yang ada. Untuk pelaporan oleh masyarakat / civitas akademik FT disediakan Layanan Pengaduan WBS online yang dapat diakses melalui website FT
.
Bukti Dukung Penerapan, Evaluasi dan Tindak Lanjut Whistle Blowing System :
- V.4.b.1. Dokumen Whistle Blowing System
- V.4.b.2. Dokumen Laporan Monev Whistle Blowing System
> Bulan Januari 2021
> Bulan Februari 2021
> Bulan Maret 2021
> Bulan April 2021
> Bulan Mei 2021
> Bulan Juni 2021
> Bulan Juli 2021
Penerapan Whistle Blowing System telah dimonitoring dan evaluasi secara berkala (bulanan) menggunakan aplikasi online yang diberi nama Monev-WBS. Jangka waktu pelaksanaan monitoring dijadwalkan setiap bulan.
Hasil evaluasi penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh FT meski selama ini tidak ditemukan pengaduan oleh whistleblower. Tindaklanjut yang dilakukan adalah evaluasi dan pembaruan mekanisme pengaduan whistle blowing system agar whistleblower merasa lebih aman dalam melakukan pengaduan.
V.5. Penanganan Benturan Kepentingan
- V.5.a.1. Dokumen Identifikasi Benturan Kepentingan
- V.5.b.1. Dokumen Kegiatan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan
Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan ke kegiatan utama (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dan kegiatan pendukung di lingkungan FT-ULM;
.
Bukti Dukung Penanganan Benturan Kepentingan, Evaluasi dan Tindak Lanjut:
- V.5.c.1. Dokumen Penanganan Benturan Kepentingan
- V.5.c.2. Dokumen Laporan Monev Penanganan Benturan Kepentingan
> Bulan Januari 2021
> Bulan Februari 2021
> Bulan Maret 2021
> Bulan April 2021
> Bulan Mei 2021
> Bulan Juni 2021
> Bulan Juli 2021
Penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala bulanan oleh FT; Jangka waktu pelaksanaan monitoring dijadwalkan setiap bulan.
Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti, meskipun hasilnya tidak menemukan pengaduan terkait benturan kepentingan di FT-ULM. Upaya tindak lanjut yang dilakukan adalah peningkatan komitmen pejabat dan pegawai di FT-ULM untuk terhindar dari benturan kepentingan dalam bentuk apapun dalam melaksanakan ketentuan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dalam tugas/fungsi utama